SKE BMK

SKE  BMK
Sistem Kebersamaan Ekonomi Berdasarkan Manajemen Kemitraan

Sabtu, 30 November 2013

AD ART FASDA JABAR


STRUKTUR ORGANISASI

Pelindung :
  1. Gubernur Jawa Barat
  2. Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat
 Penasehat : Ir. Jatty Pakih, M.Si
 Ketua Umum                          : Asep Bagja
Sekretaris Jenderal                  : Warino
Bendahara Umum                   : Bunyamin Pohan

BIDANG-BIDANG :
 BIDANG KOMINFO                                            : Bambang S
 BIDANG PENGEMBANGAN USAHA                : Omay Rochman
 BIDANG MATERI PELATIHAN                          : Aas Suracmanudin
 BIDANG KEORGANISASIAN                            : Ahmad Sudana
  
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI FASILITATOR DAERAH JAWA BARAT
FASDA JABAR

PEMBERDAYAAN PETANI DAN KELEMBAGAAN
MELALUI SISTEM KEBERSAMAAN EKONOMI
BERDASARKAN MANAJEMEN KEMITRAAN

PENDAHULUAN
Bahwa pemberdayaan Petani dan Kelembagaan melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi Berdasarkan Manajemen Kemitraan (SKE-BMK) perlu ditingkatkan untuk menunjang pembangunan nasional secara keseluruhan.
Komoditi Perkebunan merupakan bahan baku industri pabrik pengolahan yang menjadi kebutuhan internasional yang mampu memberikan kontribusi devisa Negara yang cukup besar.
 Pengembangan pemberdayaan Petani dan Kelembagaan melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi Berdasarkan Manajemen Kemitraan (SKE-BMK) disamping untuk meningkatkan SDM Petani juga untuk mengembangkan perluasan lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan, serta bertujuan untuk menunjang kegiatan Pendampingan Kelembagaan Petani Agribisnis Perdesaan yang berkelanjutan sesuai dengan kearifan lokal.
Bahwa dalam rangka pemberdayaan Petani dan Kelembagaan melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi Berdasarkan Manajemen Kemitraan (SKE-BMK) di Jawa Barat yang terintegrasi dalam sistem pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan maka pendampingan menjadi hal yang sangat penting untuk menunjang kesuksesan, untuk memfasilitasi perlu dibentuk wadah / organisasi / kelembagaan Fasilitator Daerah FASDA yang kuat, untuk itulah  Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) hadir.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas disusunlah Anggaran Dasar Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
 Tim Penyusun
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN BENTUK
 Pasal 1
1.      Organisasi ini bernama Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat disingkat FASDA JABAR  berkedudukan di Bandung Jawa Barat.
2.      Organisasi ini didirikan di Bandung pada tanggal 08 Desember 2008 untuk waktu yang tidak terbatas
 Pasal 2
Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) adalah organisasi profesi dalam ruang lingkup Provinsi Jawa Barat.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
 Pasal 3
Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) ber-azas-kan Pancasila dan UUD 45.
 Pasal 4
Tujuan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) adalah sebagai berikut :
1.      Memfasilitasi Penumbuhan Kebersamaan Petani / Pekebun / Peternak / Nelayan dan kelembagaan lainnya Melalui Pelatihan Dinamika Kelompok (DK Penumbuhan Kebersamaan) untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya Petani / Pekebun / Peternak / Nelayan dan Masyarakat Jawa Barat dalam rangka mewujudkan Profesionalisme Petani / Pekebun / Peternak / Nelayan dan Masyarakat Jawa Barat.
2.      Memfasilitasi Penguatan Kelembagaan Petani / Pekebun / Peternak / Nelayan dan Kelembagaan Lainnya dalam pengembangan pemberdayaan SDM dan Ekonomi masyarakat melalui pendekatan :  
a.       Strategi Pengembangan Kelembagaan Petani dan Masyarakat (SPKP&M),
b.      Komunikasi dan Kepemimpinan (K & K),
c.       Manajemen Kemitraan Budidaya (MKBD),
d.      Administrasi Pembukuan dan Program Tabungan (APPT) dan
e.       Pengembangan Ekonomi Rumah Tangga (PERT).
3.      Memfasilitasi Pengembangan Kelembagaan Petani / Pekebun / Peternak / Nelayan / Masyarakat dan Usaha Kelompok melalui pendekatan :
a.       Pembentukan Koperasi dan Penyusunan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD / ART),
b.      Manajemen Organisasi dan Sistem Prosedur Koperasi (SISDUR),
c.       Perencanaan Usaha, Pemasaran dan Penyusunan RAPB Koperasi,
d.      Akuntasi Dasar dan Manajemen Keuangan (ADMK),
e.       Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi (PPK),
f.       Sistem Keuangan Manajemen Kemitraan (SKMK).
4.      Memfasilitasi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penggunaan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Jawa Barat.
 Pasal 5
Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Wadah organisasi seluruh Fasilitator Daerah Jawa Barat, baik FASDA I, FASDA II, FASDA III maupun FASDA MADYA.
2.      Wahana perjuangan Fasilitator Daerah Jawa Barat, penyalur aspirasi dan komunikasi timbal balik antara sesama Fasilitator Daerah (FASDA) Jawa Barat dalam pendampingan Kelompoktani dan Kelompok Masyarakat di Jawa Barat.
3.      Wahana Fasilitator penggerak dan pengarah peran serta Kelompoktani, Kelompok Masyarakat dan Pelaku Usaha di Jawa Barat dalam semangat gotong royong dan kebersamaan dengan filosofi kemitraan melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi Berdasarkan Manajemen Kemitraan.
4.      Pusat Informasi dan Komunikasi Fasilitator Daerah, Petani, Pelaku Agribisnis dan Mitra Usaha Multi Aktivitas Agribisnis Jawa Barat.
5.      Wadah Fasilitator Daerah dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan Kelompoktani dan Kelompok Masyarakat Jawa Barat.
BAB III
ATRIBUT
 Pasal 6
1.      Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) memiliki beberapa atribut.
2.      Ketentuan tentang atribut Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABARditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN SYARAT ANGGOTA
 Pasal 7
Anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) terdiri dari :
1.      Anggota biasa adalah Fasilitator Daerah yang telah mengikuti Pelatihan FASDA I dan atau FASDA II dan atau FASDA III dan atau FASDA MADYA.
2.      Anggota kehormatan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) adalah pihak-pihak yang punya kepedulian terhadap Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) yang secara nyata membantu dan telah berjasa terhadap pengembangan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dan diangkat sebagai anggota kehormatan berdasarkan kesediaan yang bersangkutan.
 Pasal 8
Untuk menjadi anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABARmelalui proses Pelatihan FASDA I, FASDA II, FASDA III, FASDA MADYA.
BAB V
KEPENGURUSAN
 Pasal 9
Susunan pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
1.      Badan Pengurus terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris Umum, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara Umum, seorang Wakil Bendahara dan beberapa bidang sesuai kebutuhan.
 Pasal 10
1.      Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena :
    1. Meninggal dunia.
    2. Berhenti atas permintaan sendiri.
    3. Diberhentikan menurut rapat Badan Pengurus Pusat.
  1. Apabila terjadi lowongan dalam susunan Badan Pengurus, maka lowongan tersebut akan diisi oleh seorang yang dipilih dan atau ditunjuk langsung oleh Rapat Badan Pengurus atas usulan anggota Badan Pengurus.
 Pasal 11
Pengambilan keputusan:
  1. Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat sedapat-dapatnya diusahakan atas dasar musyawarah mufakat.
  2. Apabila dengan usaha musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusannya diambil melalui votting (pemungutan suara) dari jumlah suara yang hadir yang memiliki hak suara satu peserta satu suara.
  3. Apabila dalam votting (pemungutan suara) hasil berimbang, maka pimpinan sidang/rapat dapat menundanya selama 30 menit untuk kemudian diulang kembali.
BAB VII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
 Pasal 12
  1. Badan Pengurus Pusat Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) adalah penyelenggara dan penanggungjawab tertinggi, dengan wewenang :
    1. Menentukan kebijakan organisasi.
    2. Mewakili organisasi baik didalam atau diluar hukum dan berkewajiban melaksanakan / menjalankan pengaturan ( pengelolaan ) atau penguasaan / pemilikan tanpa pengecualian atas segala hak milik Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
    3. Badan Pengurus Pusat berhak memberikan kuasa baik seluruh maupun sebagiannya kepada anggota pengurus atau orang lain atau panitia dan untuk itu memberikan kuasa umum atau khusus dan dengan hak mencabut kembali kuasa itu.
  2. Badan Pengurus Pusat Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Keputusan Rapat Badan Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Keuangan untuk mendukung jalannya Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABARdiperoleh dari :
  1. Iuran Anggota.
  2. Bantuan atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang sah.
 Pasal 14
Pengelolaan Harta Kekayaan
  1. Badan Pengurus Pusat bertanggungjawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
  2. Pengelolaan kekayaan / kegunaan diselenggarakan dengan cara pembukuan yang sesuai dengan berbagai kegiatan usaha yang dilakukan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
  3. Tahun buku Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 ( tiga puluh satu ) Desember setiap tahunnya.
  4. Pertanggungjawaban penutupan buku Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dilaksanakan oleh Bendahara Umum dengan menggambarkaan tentang keadaan keuangan dan investasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABARdisertai dengan daftar penerimaan dan pengeluaran serta neraca selama 1 ( satu ) tahun pelaksaan kegiatan.
  5. Sekretaris Umum harus membuat risalah tentang segala sesuatu yang dilakukan oleh Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) selama 1 (satu) tahun pelaksanaan kegiatan.
  6. Apabila risalah, neraca dan perhitungan keuangan serta investasi telah disahkan oleh rapat Badan Pengurus Pusat melalui persetujuan Anggota selanjutnya diumumkan dan atau dikirim kepada orang-orang yang dipandang perlu mengetahui oleh Badan Pengurus Pusat, maka kepada seluruh anggota Badan Pengurus Pusat diberikan  pengesahan dan pembebasan serta pelepasan tanggungjawab mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh mereka selama 1 (satu) tahun pelaksanaan kegiatan.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 15
  1. Pembubaran Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diadakan secara khusus, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa.
  2. Pembubaran organisasi dinyatakan sah apabila disetujui dengan mupakat atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
  3. Apabila oraganisasi telah dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada tim likuidasi yang dibentuk oleh Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa untuk diserahkan kepada badan-badan / lembaga-lembaga social yang ditunjuk yang ada di Indonesia.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Anggaran Dasar Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) hanya dapat diubah atau disempurnakan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam musyawarah Anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).

Ditetapkan     : Di Bandung
Tanggal          : 08 Desember  2009
 Tim Perumus AD / ART FASDA JABAR :
 Asep Bagja                  (........................................)
 Warino                        (........................................)
 Bambang S                  (........................................)
 Asep Ruhiyat              (........................................)
 Omay Rochman          (........................................)
 Aas Surahmanudin      (........................................)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
ASOSIASI FASILITATOR DAERAH JAWA BARAT
FASDA JABAR
PEMBERDAYAAN PETANI DAN KELEMBAGAAN
MELALUI SISTEM KEBERSAMAAN EKONOMI
BERDASARKAN MANAJEMEN KEMITRAAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang dapat diterima sebagai anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) adalah sebagai berikut:
1.      Warga Indonesia yang telah mengikuti Pelatihan FASDA.
2.      Telah berumur 17 tahun atau telah menikah.
3.      Bermoral Pancasila.
4.      Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturar-peraturan organisasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
Pasal 2
1.   Seseorang menjadi anggota dan ditetapkan sebagai anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
2.   Penetapan seseoarang sebagai anggota dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat berdasarkan prosedur yang ditentukan.
3.   Badan Pengurus Pusat yang telah menerima dan mendaftar anggota berkewajiban memelihara daftar anggota serta wajib memberikan surat keterangan dan atau Kartu Tanda Anggota (ID Card).
Pasal 3
Badan Pengurus Pusat Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dapat menetapkan dan mengangkat anggota menjadi anggota kehormatan karena kepedulian dan jasa-jasanya.
Pasal 4
  1. Setiap anggota berkewajiban :
  1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) lainnya.
  2. Menjaga nama baik dan martabat organisasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
  3. Melaksanakan ketentuan / keputusan atau kebijakan organisasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
  4. Berpartisipasi dalam kegiatan, rapat, pertemuan dan pelatihan yang diselenggarakan atau diusahakan oleh Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
  1. Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut:
    1. Berbicara dan memberikan suara dalam rapat atau musyawarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.   Memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
c.   Menyampaikan pendapat atau saran-saran baik lisan maupun tulisan kepada Badan Pengurus.
d.  Mendapat perlindungan / pembelaan, bimbingan, bantuan, pendidikan dan latihan dari organisasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
Pasal 5
Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota biasa kecuali :
    1. Tidak mempunyai hak suara dalam rapat.
    2. Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengurus.
Pasal 6
1.      Anggota yang lalai / tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan oraganisasi dikenakan tindakan disiplin organisasi.
2.      Tindakan yang dimaksud pada ayat (1) ini dapat berupa :
a.       Peringatan tertulis.
b.      Sanksi administrative
c.       Pemberhentian sementara dari keanggotaan
d.      Pemecatan dari keanggotaan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).  
3.      Atas permohonan yangyang bersangkutan lamanya pemberhentian sementara dapat ditinjau kembali oleh kepengurusan yang mengenakan tindakan disiplin organisasi tersebut.
4.      Anggota dan atau bekas anggota yang dikenakan tindakan disiplin organiasasi tersebut dapat mengajukan pembelaan diri disertai alasan-alasan selambatnya 1 bulan sejak pemberhentian.
5.      Dalam hal pemberhentian sementara berakhir atau pemecatan dicabut keanggotaan yang bersangkutan didaftarkan kembali oleh Badan Pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Badan Pengurus dipilih menjadi dan atau ditetapkan oleh Musyawarah Anggota untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama dua periode.
Pasal 8
Untuk dapat dipilih manjadi Badan Pengurus harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya satu tahun dan sudah mengikuti pelatihan FASDA III (Tiga).
  2. Dapat membaca dan menulis huruf latin.
  3. Telah berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah menikah.
  4. Mampu bekerja sama secara kolektif serta mampu mengembangkan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
Pasal 9
Masing-masing Badan Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal diatas bertanggungjawab kepada musyawarah anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
Pasal 10
  1. Badan Pengurus mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab :
a.       Melaksanakan kebijaksanaan organiasasi sebagai pelaksana semua keputusan Musyawarah Anggota, keputusan rapat kerja, Keputusan Musyawarah Paripurna Organiasai yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
b.      Melaksanakan kebijaksanaan organisasi dan menetapakan program kerja tahunan.
c.       Mengangkat dan memberhentikan personalia Badan Pelaksana Kebijakan dan Kepengurusan.
d.      Membentuk Badan, Lembaga dan Departemen yang dipandang perlu sebagai mana dimaksud dalam Anggaran Dasar, atau perwakilan badan / Lembaga / Departemen serta mengangkat dan memberhentikan Pengurus / Pimpinannya.
e.       Melaksanakan tugas  kewenangan lainnya yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Peraturan Organisasi.
2.  Pimpinan harian Badan Pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab :
a.  Memimpin pelaksanaan tugas sehari-hari.
b.  Mengatur pelaksanaan keputusan yang ditetapkan Badan Pengurus.
c.  Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Badan Pengurus sebagai pelaksana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Peraturan Organisasi.
Pasal 11
Badan Pengurus membuat pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab serta rapat anggota pengurus yang diatur dalam program kerja dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 12
Dalam hal terjadi kelowongan dalam kepengurusan organisasi sebelum jabatan Pengurus berakhir dapat diadakan pengisian lowongan antar waktu dengan ketentuan, pengisian lowongan antar waktu jabatan kepengurusan oleh musyawarah paripurna organisasi yang diadakan selambat-lambatnya enam bulan sejak kelowongan tersebut.
BAB III
BADAN / LEMBAGA / DEPARTEMEN
Pasal 13
1.  Badan / Lembaga / Departemen mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab membina dan mengembangkan kegiatan dan atau usaha dibidangnya masing-masing dalam rangka melaksanakan program dan meningkatkan peranan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
2. Bidang kegiatan atau usaha masing-masing Badan / Lembaga / Departemen organisasi demikian juga hubungannya dengan pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan tentang pembentukan Badan / Lembaga / Departemen bersangkutan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).  
BAB IV
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
Pasal 14
 1.  Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa diselenggarakan oleh Badan Pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
2.  Peserta Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa adalah anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
3.   Dewan Pendiri diundang sebagai peninjau.
4.   Badan / Lembaga / Instansi terkait diundang sebagai peninjau.
5.  Selain dihadiri oleh peserta dan peninjau dapat dihadiri oleh undangan, baik sebagai perorangan maupun mewakili instansi / lembaga / badan yang ditetapkan badan pengurus.
Pasal 15
1.      Badan Pengurus dapat membentuk panitia penyelenggara musyawarah masing-masing untuk musyawarah anggota.
2.      Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terus berfungsi dan berkerja hingga dibubarkan, setelah Badan Pengurus baru yang diplih dalam musyawarah bersangkutan terbentuk.
3.      Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mempertanggujawabkan pelaksanaan dan pembiayaan musyawarah kepada Badan Pengurus baru yang dipilih musyawarah yang bersangkutan.
Pasal 16
  1. Rapat Kerja organisasi dipimpin dan diselenggarakan olaeh Badan Pengurus.
  2. Pesertas Rapat Kerja adalah :
    1. Badan Pengurus
    2. Badan / Lembaga /Departemen.
    3. Uandangan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Pengurus sebagai peninjau.
Pasal 17
  1. Musyawarah Paripurna organisasi diselenggarakan oleh Badan Pengurus.
  2. Peserta musyawarah Paripurna organisasi sebagaimana dimaksud adalah :
    1. Badan Pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
    2. Badan / Lembaga / Departemen setingkat yang bersangkutan yang diundang.
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 18
  1. Rapat terdiri dari :
    1. Rapat pleno Badan Pengurus.
    2. Rapat Badan / Lembaga / Departemen.
  2. Rapat pleno Badan Pengurus sekurang kurangnya diadakan sekali dalam (6) enam bulan.
  3. Rapat Badan / Lembaga / departemen dilakukan sesuai keperluan masing-masing.
BAB VI
TATA TERTIB MUSYAWARAH  RAPAT
Pasal 19
Tata tertib musyawarah dan rapat kerja organisasi ditetapkan oleh musyawarah atau rapat, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
  1. Musyawarah dipimpin oleh ketua Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).  
  2. Selain Alat kelengkapan musyawarah seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini musyawarah dapat membentuk alat kelengkapan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 21
Rincian peserta, peninjau dan undangan pada musyawarah Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).  

Pasal 22
  1. Musyawarah dan rapat-rapat sah jika :
    1. Undangan sudah disampaikan dua hari sebelumnya kepada peserta musyawarah atau peserta rapat bersangkutan.
    2. Musywarah atau rapat mencapai quorum, apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta yang diundang.
  2. Dalam hal quorum tidak tercapai, maka :
    1. Musyawarah anggota ditunda paling lama 24 jam dari waktu yang ditetapkan. Setelah itu musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 peserta yang diundang.
    2. Musyawarah kerja ditunda paling lama 12 jam dari waktu yang ditetapkan, Setelah itu musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 peserta yang diundang.
    3. Musyawarah Paripurna ditunda paling lama 2 jam dari waktu yang ditetapkan, setelah iu musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 peserta yang diundang.
    4. Setelah penundaan musyawarah, apabila yang hadir tidak mencapai sekurang-kurangnya 1/3 peserta maka musyawarah batal dengan ketentuan pelaksanaan musyawarah ditunda maksimal bulan berikutnya.
Pasal 23
Pengaturan lebih lanjut tentang tata tertib musyawarah  ditetapkan oleh musyawarah atau rapat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Tata tertib acara musyawarah atau rapat ditetapkan oleh musyawarah atau rapat bersangkutan.
Pasal 25
1.      Keputusan musyawarah atau rapat diambil atas dasar musyawarah untuk mupakat.
2.      Dalam hal mupakat belum tercapai walaupun sudah diusahakan dengan sungguh-sungguh, keputusannya dapat diambil dengan pemungutan suara.
3.      Keputusan yang diambil dalam pemungutan suara hanya sah jika pengambilan keputusan itu dihadiri oleh separoh lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
4.      Jumlah hak suara masing-masing peserta musyawarah anggota / musyawarah Anggota Luar Biasa, masing-masing peserta mempunyai hak 1 suara .
Pasal 26
1.      Pemilihan Badan Pengurus dilakukan oleh musyawarah anggota dengan cara memilih formatur yang diberikan mandate penuh untuk menyusun komposisi dan memilih personalia Badan Pengurus sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.      Formatur yang dimaksud teridiri dari 5 (lima) orang ditetapkan oleh musyawarah terdiri dari seorang ketua terpilih dan 4 (empat) orang anggota.
3.      Khusus untuk pemilihan Pimpinan dilakukan melalui pemilihan suara langsung dan pimpinan terpilih ditetapkan sebagai ketua Formatur.
4.      Keputusan formatur dilaporkan kepada musyawarah bersangkutan untuk disahkan menjadi ketetapan musyawarah.
5.      Formatur bubar setelah keputusannya disahkan menjadi ketetapan musyawarah.
Pasal 27
1.      Setiap musyawarah atau rapat dibuat notulen yang ditandatangani pimpinan musyawarah atau rapat bersangkutan disampaikan kepada peserta.
2.      Notulen yang dimaksud dianggap sah apabila tidak ada yang mengajukan keberatan sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) bulan setelah tanggal notulen tersebut.
3.      Keberatan yang dimaksud dalam ayat diatas diajukan kepada Badan Pengurus dan harus segera dibahas dan diambil keputusan pada kesempatan pertama diadakan rapat Badan Pengurus.
Pasal 28
1.      Tiap-tiap tahun, Badan Pengurus menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
2.      Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan program umum.
Pasal 29
1.      Setiap anggota wajib membayar iuran yang telah ditetapkan melalui musyawarah.
2.      Untuk membiayai kehidupan dan pengembangan  organisasi dapat diadakan kegiatan-kegiatan usaha guna mendapatkan dana  dengan jalan :
a.       Usaha-usaha mendapatkan bantuan yang tidak mengikat.
b.      Membentuk badan-badan usaha produktif yang dapat menghasilkan.
3.   Ketentuan tentang pelaksanaan ayat diatas ditetapkan oleh Badan Pengurus.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Perubahan atas penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota / Musyawarah Anggota Luar Biasa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 31
  1. Hal-hal yang belum diatur dalan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam pertauran-peraturan / ketentuan-ketentuan organisasi dengan Surat Keputusan Badan Pengurus.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  Ditetapkan        : Di Bandung
Tanggal             : 08 Desember 2009

WEWENANG DAN TUGAS KEPENGURUSAN
Tugas dan Wewenang
1. Rapat Umum Anggota (RUA)
- RUA  mempunyai wewenang yang  tidak diberikan kepada  Ketua atau Badan Pengurus, dalam batas yang ditentukan dalam AD/ART.
- Dalam RUA, anggota berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dari Ketua dan atau Para Ketua Bidang dan Ketua Seksi, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Rapat.
- RUA dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua pengurus dan atau diwakili dalam RUA dan menyetujui penambahan mata acara rapat.
- Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.
- RUA diadakan di tempat kedudukan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) atau ditempat Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) melakukan kegiatan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar dan atau ditentukan dimana saja yang diputuskan dan  disetujui dengan suara bulat.
- RUA terdiri dari RUA tahunan dan RUA lainnya.
- RUA Wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku terakhir dan atau Tahun Akhir Periode Kepengurusan
-  Badan Pengurus menyelenggarakan RUA tahunan atau RUA lainnya dengan didahului pemberitahuan ke seluruh anggota.

               2.   Badan Pembina
- Badan Pembina  melakukan  Pembinaan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Ketua.
- Pembina dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dan sesuai dengan maksud dan tujuan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Badan Pembina terdiri atas 3 (tiga) orang.
- Anggota Badan Pembina diangkat oleh RUA untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali sesuai dengan AD/ART.
                3.  Badan  Pengurus
-  Badan Pengurus terdiri atas satu orang Ketua Umum, satu orang wakil ketua, satu orang Sekretaris Umum, satu orang wakil sekretaris, satu orang Bendahara Umum, satu orang wakil bendahara dan ketua-ketua bidang.
- Badan Pengurus menjalankan pengurusan susuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam AD/ART. Untuk kepentingan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) sesuai dengan maksud dan tujuan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).  
- Anggota Badan Pengurus diangkat oleh RUA. untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali sesuai dengan AD/ART.
- Untuk pertama kali pengangkatan anggota Badan Pengurus dilakukan oleh team pendiri  Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).  
- Badan Pengurus bertanggungjawab atas pengurusan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dan wajib menjalankannya dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab.
- Pengurus mewakili Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) baik didalam maupun dengan pihak luar dalam batas kepentingan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) (mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak luar, penyusunan dan membuat perencaan, dll).
- Badan Pengurus berhak 
   a. Membuat risalah RUA.
   b. Risalah rapat Badan Pengurus.
   c. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
   d. Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR)
- Badan Pengurus wajib meminta persetujuan RUA untuk mengalihkan kekayaan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) atau menjadikan jaminan utang kekayaan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Badan Pengurus wajib :
  a. Membuat risalah RUA  dan risalah rapat Badan Pengurus.
  b. Membuat laporan tahunan, dokumen keuangan dan dokumen Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) lainnya serta memeliharanya.
-          Anggota Badan Pengurus dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUA dengan menyebutkan alasannya dan keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUA.
-          Pengurus sesuai tugas dan fungsi dalam bidangnya dapat mengangkat perangkat yang membantu dalam tugasnya sesuai kebutuhan dan kapasitasnya.
             4.  Sekretaris dan Bendahara
- Mangelola dan memfungsikan manajemen Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) secara benar efektif dan efisien.
-    Mengelola seluruh system keuangan berikut pengadministrasiannya
-    Penanganan rekruitmen dan administrasi personalia.
-    Stabilisasi dan control komunitas Bertanggungjawab     langsung     kepada    ketua dan RUA.
-  Pengamanan basis data dan rahasia Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).

             5.  Ketua Bidang dan Ketua Seksi
                  -    Kabid dan Kasi  bertanggungjawab  langsung  dan  mengawasi  atas seluruh 
                       aktifitas yang dibidanginya.
-          Membuat rencana kerja dan anggaran biaya sesuai bidangnya masing-masing.
-          Membuat laporan bulanan, triwulan dan laporan tahunan secara periodic dan dilaporkan kepada Pengurus.
-          Membuat standar kerja sehingga penggunaan sumber daya lebih efisien dan efektif sesuai bagiannya masing-masing.
-          Monitoring dan evaluasi, hasilnya dibahas ditingkat bagian usaha untuk kemudian dilaporkan Badan Pengurus.
-          Bertanggungjawab langsung kepada Ketua atas seluruh aktifitas manajemen kegiatan yang dikelolanya.
             6. Pengurus Cabang (FASDA KABUPATEN)
-    Pengurus Cabang bertanggungjawab langsung dan mengawasi atas seluruh aktifitas kegiatan yang dikembangkan diwilayahnya dalam satu kesatuan.
-          Membuat rencana kerja dan anggaran biaya.
-          Mengembangkan potensi yang ada diwilayahnya dan diorganisir berdasarkan manajemen komunitas.
-          Membuat standar kerja sehingga penggunaan sumber daya lebih efisien dan efektif diwilayahnya.
-          Monitoring dan evaluasi, hasilnya dibahas ditingkat wilayah usaha untuk kemudian dilaporkan Pusat.
-          Membuat laporan bulanan, triwulan dan laporan tahunan secara periodic dan dilaporkan ke pusat.
-          Bertanggungjawab langsung kepada Badan Pengurus Pusat atas seluruh aktifitas manajemen Kegiatan yang dikelolanya.
            7.  Seksi
               -    Membuat laporan kerja harian dan bulanan yang ditugaskan atasannya
-          Mencatat dan membukukan serta menyimpan arsip-arsip.
-          Mengkoordinasikan pekerjaan administrasi yang menyangkut keuangan, personalia dan kesekretariatan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar