STRUKTUR ORGANISASI
Pelindung :
- Gubernur Jawa Barat
- Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat
Penasehat : Ir. Jatty Pakih, M.Si
Ketua Umum : Asep Bagja
Sekretaris Jenderal : Warino
Bendahara Umum : Bunyamin Pohan
BIDANG-BIDANG :
BIDANG KOMINFO : Bambang S
BIDANG PENGEMBANGAN USAHA :
Omay Rochman
BIDANG MATERI PELATIHAN : Aas Suracmanudin
BIDANG KEORGANISASIAN : Ahmad Sudana
ANGGARAN
DASAR
ASOSIASI FASILITATOR DAERAH JAWA BARAT
FASDA JABAR
PEMBERDAYAAN PETANI DAN KELEMBAGAAN
MELALUI SISTEM
KEBERSAMAAN EKONOMI
BERDASARKAN MANAJEMEN
KEMITRAAN
PENDAHULUAN
Bahwa pemberdayaan Petani dan Kelembagaan melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi Berdasarkan Manajemen Kemitraan (SKE-BMK) perlu
ditingkatkan untuk menunjang pembangunan nasional secara keseluruhan.
Komoditi Perkebunan merupakan bahan baku industri pabrik pengolahan yang menjadi
kebutuhan internasional yang mampu memberikan kontribusi devisa Negara yang
cukup besar.
Pengembangan
pemberdayaan Petani dan Kelembagaan
melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi Berdasarkan
Manajemen Kemitraan (SKE-BMK) disamping untuk meningkatkan SDM Petani
juga untuk mengembangkan perluasan lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan,
serta bertujuan untuk
menunjang kegiatan Pendampingan Kelembagaan Petani Agribisnis
Perdesaan yang berkelanjutan sesuai dengan kearifan lokal.
Bahwa dalam rangka pemberdayaan Petani dan Kelembagaan melalui Sistem
Kebersamaan Ekonomi Berdasarkan
Manajemen Kemitraan (SKE-BMK) di Jawa Barat yang terintegrasi dalam
sistem pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan maka
pendampingan menjadi hal yang sangat penting untuk menunjang kesuksesan, untuk
memfasilitasi perlu dibentuk wadah / organisasi / kelembagaan Fasilitator
Daerah FASDA yang kuat, untuk itulah Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa
Barat (FASDA JABAR) hadir.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas disusunlah Anggaran Dasar Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa
Barat (FASDA JABAR).
Tim Penyusun
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN BENTUK
Pasal 1
1.
Organisasi ini bernama Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat disingkat FASDA JABAR berkedudukan di Bandung Jawa Barat.
2.
Organisasi ini didirikan di Bandung pada tanggal 08 Desember 2008 untuk
waktu yang tidak terbatas
Pasal 2
Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) adalah
organisasi profesi dalam ruang lingkup Provinsi Jawa Barat.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 3
Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) ber-azas-kan Pancasila dan UUD 45.
Pasal 4
Tujuan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) adalah sebagai berikut :
1.
Memfasilitasi Penumbuhan Kebersamaan Petani / Pekebun / Peternak / Nelayan dan kelembagaan lainnya
Melalui Pelatihan Dinamika
Kelompok (DK Penumbuhan Kebersamaan)
untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya Petani / Pekebun / Peternak / Nelayan dan Masyarakat Jawa Barat dalam rangka
mewujudkan Profesionalisme Petani
/ Pekebun / Peternak / Nelayan dan
Masyarakat Jawa Barat.
2.
Memfasilitasi Penguatan Kelembagaan Petani / Pekebun / Peternak / Nelayan dan
Kelembagaan Lainnya dalam pengembangan pemberdayaan SDM dan Ekonomi masyarakat melalui
pendekatan :
a.
Strategi Pengembangan Kelembagaan Petani dan Masyarakat (SPKP&M),
b.
Komunikasi dan Kepemimpinan (K & K),
c.
Manajemen Kemitraan Budidaya (MKBD),
d.
Administrasi Pembukuan dan Program Tabungan (APPT) dan
e.
Pengembangan Ekonomi Rumah Tangga (PERT).
3. Memfasilitasi Pengembangan Kelembagaan Petani /
Pekebun / Peternak / Nelayan / Masyarakat dan Usaha
Kelompok melalui pendekatan :
a. Pembentukan Koperasi dan Penyusunan Anggaran
Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD / ART),
b. Manajemen Organisasi dan Sistem Prosedur Koperasi
(SISDUR),
c. Perencanaan Usaha, Pemasaran dan Penyusunan RAPB Koperasi,
d. Akuntasi Dasar dan Manajemen Keuangan (ADMK),
e. Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi (PPK),
f. Sistem Keuangan Manajemen Kemitraan (SKMK).
4. Memfasilitasi
peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penggunaan potensi
Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Jawa Barat.
Pasal 5
Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dimaksud
adalah sebagai berikut :
1.
Wadah organisasi seluruh Fasilitator Daerah Jawa Barat,
baik FASDA I, FASDA II, FASDA III maupun FASDA MADYA.
2.
Wahana perjuangan Fasilitator Daerah Jawa Barat, penyalur
aspirasi dan komunikasi timbal balik antara sesama Fasilitator Daerah (FASDA) Jawa Barat dalam pendampingan
Kelompoktani dan Kelompok Masyarakat
di Jawa Barat.
3.
Wahana Fasilitator penggerak dan pengarah peran serta
Kelompoktani, Kelompok Masyarakat
dan Pelaku Usaha di Jawa
Barat dalam semangat gotong royong dan kebersamaan dengan filosofi kemitraan
melalui Sistem Kebersamaan Ekonomi
Berdasarkan Manajemen Kemitraan.
4.
Pusat Informasi dan Komunikasi Fasilitator Daerah,
Petani, Pelaku Agribisnis dan Mitra Usaha Multi Aktivitas Agribisnis Jawa
Barat.
5.
Wadah Fasilitator Daerah dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan Kelompoktani
dan Kelompok Masyarakat Jawa
Barat.
BAB III
ATRIBUT
Pasal 6
1.
Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) memiliki beberapa atribut.
2.
Ketentuan tentang atribut Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN
SYARAT ANGGOTA
Pasal 7
Anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) terdiri dari :
1.
Anggota biasa adalah Fasilitator Daerah yang telah
mengikuti Pelatihan FASDA I dan atau FASDA II dan atau FASDA III dan atau FASDA
MADYA.
2.
Anggota kehormatan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa
Barat (FASDA JABAR) adalah pihak-pihak yang
punya kepedulian terhadap Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) yang secara nyata membantu dan telah berjasa
terhadap pengembangan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dan diangkat sebagai anggota kehormatan berdasarkan
kesediaan yang bersangkutan.
Pasal 8
Untuk menjadi anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa
Barat (FASDA JABAR) melalui proses Pelatihan FASDA I, FASDA II, FASDA III, FASDA MADYA.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Susunan pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
1.
Badan Pengurus terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Wakil Ketua, seorang
Sekretaris Umum, seorang
Wakil Sekretaris, seorang Bendahara
Umum, seorang Wakil Bendahara dan beberapa bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 10
1. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena
:
- Meninggal dunia.
- Berhenti atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan menurut rapat Badan Pengurus Pusat.
- Apabila terjadi lowongan dalam susunan Badan Pengurus, maka lowongan tersebut akan diisi oleh seorang yang dipilih dan atau ditunjuk langsung oleh Rapat Badan Pengurus atas usulan anggota Badan Pengurus.
Pasal 11
Pengambilan keputusan:
- Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat sedapat-dapatnya diusahakan atas dasar musyawarah mufakat.
- Apabila dengan usaha musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusannya diambil melalui votting (pemungutan suara) dari jumlah suara yang hadir yang memiliki hak suara satu peserta satu suara.
- Apabila dalam votting (pemungutan suara) hasil berimbang, maka pimpinan sidang/rapat dapat menundanya selama 30 menit untuk kemudian diulang kembali.
BAB VII
WEWENANG,
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
- Badan Pengurus Pusat Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) adalah penyelenggara dan penanggungjawab tertinggi, dengan wewenang :
- Menentukan kebijakan organisasi.
- Mewakili organisasi baik didalam atau diluar hukum dan berkewajiban melaksanakan / menjalankan pengaturan ( pengelolaan ) atau penguasaan / pemilikan tanpa pengecualian atas segala hak milik Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Badan Pengurus Pusat berhak memberikan kuasa baik seluruh maupun sebagiannya kepada anggota pengurus atau orang lain atau panitia dan untuk itu memberikan kuasa umum atau khusus dan dengan hak mencabut kembali kuasa itu.
- Badan Pengurus Pusat Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Keputusan Rapat Badan Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Keuangan untuk mendukung jalannya Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) diperoleh dari :
- Iuran Anggota.
- Bantuan atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha
lain yang sah.
Pasal 14
Pengelolaan Harta Kekayaan
- Badan Pengurus Pusat bertanggungjawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Pengelolaan kekayaan / kegunaan diselenggarakan dengan cara pembukuan yang sesuai dengan berbagai kegiatan usaha yang dilakukan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Tahun buku Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 ( tiga puluh satu ) Desember setiap tahunnya.
- Pertanggungjawaban penutupan buku Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dilaksanakan oleh Bendahara Umum dengan menggambarkaan tentang keadaan keuangan dan investasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) disertai dengan daftar penerimaan dan pengeluaran serta neraca selama 1 ( satu ) tahun pelaksaan kegiatan.
- Sekretaris Umum harus membuat risalah tentang segala sesuatu yang dilakukan oleh Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) selama 1 (satu) tahun pelaksanaan kegiatan.
- Apabila risalah, neraca dan perhitungan keuangan serta investasi telah disahkan oleh rapat Badan Pengurus Pusat melalui persetujuan Anggota selanjutnya diumumkan dan atau dikirim kepada orang-orang yang dipandang perlu mengetahui oleh Badan Pengurus Pusat, maka kepada seluruh anggota Badan Pengurus Pusat diberikan pengesahan dan pembebasan serta pelepasan tanggungjawab mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh mereka selama 1 (satu) tahun pelaksanaan kegiatan.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 15
- Pembubaran Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diadakan secara khusus, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa.
- Pembubaran organisasi dinyatakan sah apabila disetujui dengan mupakat atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
- Apabila oraganisasi telah dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada tim likuidasi yang dibentuk oleh Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa untuk diserahkan kepada badan-badan / lembaga-lembaga social yang ditunjuk yang ada di Indonesia.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Anggaran Dasar Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) hanya dapat diubah atau disempurnakan
melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dalam musyawarah Anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
Ditetapkan : Di Bandung
Tanggal :
08 Desember 2009
Tim Perumus AD / ART FASDA JABAR :
Asep Bagja (........................................)
Warino (........................................)
Bambang S (........................................)
Asep Ruhiyat (........................................)
Omay Rochman (........................................)
Aas Surahmanudin (........................................)
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ART
ASOSIASI FASILITATOR DAERAH JAWA BARAT
FASDA JABAR
PEMBERDAYAAN PETANI DAN KELEMBAGAAN
MELALUI SISTEM
KEBERSAMAAN EKONOMI
BERDASARKAN MANAJEMEN
KEMITRAAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang dapat diterima sebagai anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa
Barat (FASDA JABAR) adalah sebagai berikut:
1.
Warga Indonesia
yang telah mengikuti Pelatihan FASDA.
2.
Telah berumur 17 tahun atau telah menikah.
3.
Bermoral Pancasila.
4.
Bersedia mentaati
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturar-peraturan organisasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa
Barat (FASDA JABAR).
Pasal 2
1.
Seseorang menjadi anggota dan ditetapkan sebagai anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa
Barat (FASDA JABAR).
2. Penetapan
seseoarang sebagai anggota dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat berdasarkan prosedur yang ditentukan.
3. Badan Pengurus Pusat yang telah menerima dan
mendaftar anggota berkewajiban memelihara daftar anggota serta wajib memberikan
surat
keterangan dan atau Kartu Tanda Anggota (ID Card).
Pasal 3
Badan Pengurus Pusat Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dapat menetapkan dan mengangkat anggota menjadi
anggota kehormatan karena kepedulian dan jasa-jasanya.
Pasal 4
- Setiap anggota berkewajiban :
- Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) lainnya.
- Menjaga nama baik dan martabat organisasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Melaksanakan ketentuan / keputusan atau kebijakan organisasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Berpartisipasi dalam kegiatan, rapat, pertemuan dan pelatihan yang diselenggarakan atau diusahakan oleh Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Setiap
anggota mempunyai hak sebagai berikut:
- Berbicara
dan memberikan suara dalam rapat atau musyawarah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
b. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
c. Menyampaikan pendapat atau saran-saran baik
lisan maupun tulisan kepada Badan Pengurus.
d. Mendapat perlindungan / pembelaan, bimbingan,
bantuan, pendidikan dan latihan dari organisasi Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
Pasal 5
Setiap Anggota Kehormatan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota biasa kecuali :
- Tidak
mempunyai hak suara dalam rapat.
- Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengurus.
Pasal 6
1.
Anggota yang lalai / tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan oraganisasi dikenakan tindakan disiplin organisasi.
2.
Tindakan yang dimaksud pada ayat (1) ini dapat berupa :
a.
Peringatan tertulis.
b.
Sanksi administrative
c.
Pemberhentian sementara dari keanggotaan
d.
Pemecatan dari keanggotaan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
3.
Atas permohonan yangyang bersangkutan lamanya
pemberhentian sementara dapat ditinjau kembali oleh kepengurusan yang
mengenakan tindakan disiplin organisasi tersebut.
4.
Anggota dan atau bekas anggota yang dikenakan tindakan
disiplin organiasasi tersebut dapat mengajukan pembelaan diri disertai
alasan-alasan selambatnya 1 bulan sejak pemberhentian.
5.
Dalam hal pemberhentian sementara berakhir atau
pemecatan dicabut keanggotaan yang bersangkutan didaftarkan kembali oleh Badan
Pengurus Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Badan Pengurus dipilih menjadi dan atau ditetapkan oleh Musyawarah
Anggota untuk masa jabatan lima
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama dua
periode.
Pasal 8
Untuk dapat dipilih manjadi Badan Pengurus harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
- Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya satu tahun dan sudah mengikuti pelatihan FASDA III (Tiga).
- Dapat membaca dan menulis huruf latin.
- Telah berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah menikah.
- Mampu bekerja sama secara kolektif serta mampu mengembangkan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
Pasal 9
Masing-masing Badan Pengurus sebagaimana dimaksud pada pasal diatas
bertanggungjawab kepada musyawarah anggota
Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
Pasal 10
- Badan Pengurus mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab :
a.
Melaksanakan kebijaksanaan organiasasi sebagai
pelaksana semua keputusan Musyawarah Anggota, keputusan rapat kerja, Keputusan
Musyawarah Paripurna Organiasai yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
b. Melaksanakan kebijaksanaan organisasi dan
menetapakan program kerja tahunan.
c. Mengangkat dan memberhentikan personalia
Badan Pelaksana Kebijakan dan Kepengurusan.
d. Membentuk Badan, Lembaga dan Departemen
yang dipandang perlu sebagai mana dimaksud dalam Anggaran Dasar, atau
perwakilan badan / Lembaga / Departemen serta mengangkat dan memberhentikan
Pengurus / Pimpinannya.
e. Melaksanakan tugas kewenangan lainnya yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Peraturan
Organisasi.
2. Pimpinan harian Badan Pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) mempunyai tugas, kewenangan dan
tanggungjawab :
a. Memimpin pelaksanaan tugas sehari-hari.
b. Mengatur pelaksanaan keputusan yang
ditetapkan Badan Pengurus.
c. Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang
ditetapkan oleh Badan Pengurus sebagai pelaksana Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Peraturan Organisasi.
Pasal 11
Badan Pengurus membuat
pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab serta rapat anggota pengurus
yang diatur dalam program kerja dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum
dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 12
Dalam hal terjadi kelowongan
dalam kepengurusan organisasi sebelum jabatan Pengurus berakhir dapat diadakan
pengisian lowongan antar waktu dengan ketentuan, pengisian lowongan antar waktu
jabatan kepengurusan oleh musyawarah paripurna organisasi yang diadakan
selambat-lambatnya enam bulan sejak kelowongan tersebut.
BAB III
BADAN / LEMBAGA / DEPARTEMEN
Pasal 13
1. Badan / Lembaga / Departemen mempunyai tugas,
kewenangan dan tanggung jawab membina dan mengembangkan kegiatan dan atau usaha dibidangnya masing-masing dalam rangka melaksanakan
program dan meningkatkan peranan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
2. Bidang
kegiatan atau usaha masing-masing Badan / Lembaga / Departemen organisasi
demikian juga hubungannya dengan pengurus
Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR), diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan tentang pembentukan
Badan / Lembaga / Departemen bersangkutan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
BAB IV
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
Pasal 14
1.
Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa diselenggarakan
oleh Badan Pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
2. Peserta Musyawarah Anggota atau Musyawarah
Anggota Luar Biasa adalah anggota Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
3. Dewan Pendiri diundang sebagai peninjau.
4. Badan / Lembaga / Instansi terkait diundang
sebagai peninjau.
5. Selain dihadiri oleh peserta dan peninjau
dapat dihadiri oleh undangan, baik sebagai perorangan maupun mewakili instansi
/ lembaga / badan yang ditetapkan badan pengurus.
Pasal 15
1.
Badan Pengurus dapat membentuk panitia penyelenggara
musyawarah masing-masing untuk musyawarah anggota.
2.
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terus
berfungsi dan berkerja hingga dibubarkan, setelah Badan Pengurus baru yang
diplih dalam musyawarah bersangkutan terbentuk.
3.
Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban
mempertanggujawabkan pelaksanaan dan pembiayaan musyawarah kepada Badan
Pengurus baru yang dipilih musyawarah yang bersangkutan.
Pasal 16
- Rapat
Kerja organisasi dipimpin dan diselenggarakan olaeh Badan Pengurus.
- Pesertas Rapat Kerja adalah :
- Badan Pengurus
- Badan / Lembaga /Departemen.
- Uandangan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Pengurus sebagai peninjau.
Pasal 17
- Musyawarah Paripurna organisasi diselenggarakan oleh Badan Pengurus.
- Peserta musyawarah Paripurna organisasi sebagaimana dimaksud adalah :
- Badan Pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Badan /
Lembaga / Departemen setingkat yang bersangkutan yang diundang.
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 18
- Rapat terdiri dari :
- Rapat pleno Badan Pengurus.
- Rapat Badan / Lembaga / Departemen.
- Rapat
pleno Badan Pengurus sekurang kurangnya diadakan sekali dalam (6) enam bulan.
- Rapat
Badan / Lembaga / departemen dilakukan sesuai keperluan masing-masing.
BAB VI
TATA TERTIB MUSYAWARAH RAPAT
Pasal 19
Tata tertib musyawarah dan
rapat kerja organisasi ditetapkan oleh musyawarah atau rapat, sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
- Musyawarah dipimpin oleh ketua Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Selain Alat kelengkapan musyawarah seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini musyawarah dapat membentuk alat kelengkapan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 21
Rincian peserta, peninjau dan undangan pada musyawarah Organisasi ditetapkan
oleh Badan Pengurus Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
Pasal 22
- Musyawarah dan rapat-rapat sah jika :
- Undangan sudah disampaikan dua hari sebelumnya kepada peserta musyawarah atau peserta rapat bersangkutan.
- Musywarah atau rapat mencapai quorum, apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta yang diundang.
- Dalam
hal quorum tidak tercapai, maka :
- Musyawarah
anggota ditunda paling lama 24 jam dari waktu yang ditetapkan. Setelah
itu musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
1/3 peserta yang diundang.
- Musyawarah
kerja ditunda paling lama 12 jam dari waktu yang ditetapkan, Setelah itu
musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3
peserta yang diundang.
- Musyawarah
Paripurna ditunda paling lama 2 jam dari waktu yang ditetapkan, setelah
iu musyawarah tersebut dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
1/3 peserta yang diundang.
- Setelah
penundaan musyawarah, apabila yang hadir tidak mencapai
sekurang-kurangnya 1/3 peserta maka musyawarah batal dengan ketentuan
pelaksanaan musyawarah ditunda maksimal bulan berikutnya.
Pasal 23
Pengaturan lebih lanjut
tentang tata tertib musyawarah
ditetapkan oleh musyawarah atau rapat sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Tata tertib acara
musyawarah atau rapat ditetapkan oleh musyawarah atau rapat bersangkutan.
Pasal 25
1.
Keputusan musyawarah atau rapat diambil atas dasar
musyawarah untuk mupakat.
2.
Dalam hal mupakat belum tercapai walaupun sudah
diusahakan dengan sungguh-sungguh, keputusannya dapat diambil dengan pemungutan
suara.
3.
Keputusan yang diambil dalam pemungutan suara hanya sah
jika pengambilan keputusan itu dihadiri oleh separoh lebih satu dari jumlah
anggota yang hadir.
4.
Jumlah hak suara masing-masing peserta musyawarah
anggota / musyawarah Anggota Luar Biasa, masing-masing peserta mempunyai hak 1
suara .
Pasal 26
1.
Pemilihan Badan Pengurus dilakukan oleh musyawarah
anggota dengan cara memilih formatur yang diberikan mandate penuh untuk
menyusun komposisi dan memilih personalia Badan Pengurus sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Formatur yang dimaksud teridiri dari 5 (lima ) orang ditetapkan
oleh musyawarah terdiri dari seorang ketua terpilih dan 4 (empat) orang
anggota.
3.
Khusus untuk pemilihan Pimpinan dilakukan melalui
pemilihan suara langsung dan pimpinan terpilih ditetapkan sebagai ketua
Formatur.
4.
Keputusan formatur dilaporkan kepada musyawarah
bersangkutan untuk disahkan menjadi ketetapan musyawarah.
5.
Formatur bubar setelah keputusannya disahkan menjadi
ketetapan musyawarah.
Pasal 27
1.
Setiap musyawarah atau rapat dibuat notulen yang
ditandatangani pimpinan musyawarah atau rapat bersangkutan disampaikan kepada
peserta.
2.
Notulen yang dimaksud dianggap sah apabila tidak ada
yang mengajukan keberatan sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) bulan setelah
tanggal notulen tersebut.
3.
Keberatan yang dimaksud dalam ayat diatas diajukan
kepada Badan Pengurus dan harus segera dibahas dan diambil keputusan pada
kesempatan pertama diadakan rapat Badan Pengurus.
Pasal 28
1. Tiap-tiap tahun, Badan Pengurus menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi
didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan program umum.
Pasal 29
1.
Setiap anggota wajib membayar iuran yang telah
ditetapkan melalui musyawarah.
2.
Untuk membiayai kehidupan dan pengembangan organisasi dapat diadakan kegiatan-kegiatan
usaha guna mendapatkan dana dengan jalan
:
a.
Usaha-usaha mendapatkan bantuan yang tidak mengikat.
b. Membentuk badan-badan usaha produktif yang
dapat menghasilkan.
3. Ketentuan tentang pelaksanaan ayat diatas ditetapkan oleh Badan
Pengurus.
BAB VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Perubahan atas penyempurnaan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota /
Musyawarah Anggota Luar Biasa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 31
- Hal-hal yang belum diatur dalan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam pertauran-peraturan / ketentuan-ketentuan organisasi dengan Surat Keputusan Badan Pengurus.
- Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Di Bandung
Tanggal : 08 Desember 2009
WEWENANG DAN TUGAS KEPENGURUSAN
Tugas dan Wewenang
1. Rapat Umum Anggota (RUA)
- RUA mempunyai
wewenang yang tidak diberikan
kepada Ketua atau Badan Pengurus, dalam
batas yang ditentukan dalam AD/ART.
- Dalam RUA, anggota berhak memperoleh keterangan yang
berkaitan dengan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dari
Ketua dan atau Para Ketua Bidang dan Ketua Seksi, sepanjang berhubungan dengan
mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Rapat.
- RUA dalam mata acara lain-lain tidak berhak
mengambil keputusan kecuali semua pengurus dan atau diwakili dalam RUA dan
menyetujui penambahan mata acara rapat.
- Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan
harus disetujui dengan suara bulat.
- RUA diadakan di tempat kedudukan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) atau
ditempat Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) melakukan
kegiatan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar dan atau ditentukan dimana
saja yang diputuskan dan disetujui
dengan suara bulat.
- RUA terdiri dari RUA tahunan dan RUA lainnya.
- RUA Wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun buku terakhir dan atau Tahun Akhir Periode
Kepengurusan
- Badan
Pengurus menyelenggarakan RUA tahunan atau RUA lainnya dengan didahului
pemberitahuan ke seluruh anggota.
2. Badan Pembina
- Badan
Pembina melakukan Pembinaan atas kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Ketua.
- Pembina
dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Badan
Pembina terdiri atas 3 (tiga) orang.
- Anggota
Badan Pembina diangkat oleh RUA untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat
kembali sesuai dengan AD/ART.
3. Badan
Pengurus
- Badan Pengurus terdiri atas satu orang Ketua Umum, satu orang wakil ketua, satu orang Sekretaris Umum, satu orang wakil sekretaris, satu orang Bendahara Umum, satu orang wakil bendahara dan
ketua-ketua bidang.
- Badan
Pengurus menjalankan pengurusan susuai dengan kebijakan yang dipandang tepat,
dalam batas yang ditentukan dalam AD/ART. Untuk kepentingan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) sesuai dengan maksud dan tujuan Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Anggota Badan
Pengurus diangkat oleh RUA. untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat
kembali sesuai dengan AD/ART.
- Untuk
pertama kali pengangkatan anggota Badan Pengurus dilakukan oleh team
pendiri Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Badan
Pengurus bertanggungjawab atas pengurusan Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) dan wajib menjalankannya dengan itikad baik dan
penuh tanggungjawab.
- Pengurus
mewakili Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) baik didalam maupun dengan pihak luar dalam batas kepentingan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) (mengadakan perjanjian kerjasama
dengan pihak luar, penyusunan dan membuat perencaan, dll).
- Badan Pengurus berhak
a. Membuat
risalah RUA.
b. Risalah rapat Badan Pengurus.
c. Membuat laporan tahunan dan dokumen
keuangan Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
d. Memelihara seluruh daftar, risalah, dan
dokumen Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR)
- Badan
Pengurus wajib meminta persetujuan RUA untuk mengalihkan kekayaan Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) atau menjadikan jaminan utang kekayaan Asosiasi Fasilitator
Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
- Badan
Pengurus wajib :
a. Membuat risalah RUA dan risalah rapat Badan Pengurus.
b. Membuat laporan tahunan, dokumen keuangan
dan dokumen Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) lainnya serta memeliharanya.
-
Anggota
Badan Pengurus dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUA
dengan menyebutkan alasannya dan keputusan tersebut diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUA.
-
Pengurus
sesuai tugas dan fungsi dalam bidangnya dapat mengangkat perangkat yang
membantu dalam tugasnya sesuai kebutuhan dan kapasitasnya.
4. Sekretaris dan Bendahara
- Mangelola dan memfungsikan manajemen Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR) secara
benar efektif dan efisien.
- Mengelola seluruh system keuangan berikut
pengadministrasiannya
-
Penanganan rekruitmen dan administrasi personalia.
-
Stabilisasi dan control komunitas Bertanggungjawab langsung kepada
ketua dan RUA.
-
Pengamanan basis data dan rahasia
Asosiasi Fasilitator Daerah Jawa Barat (FASDA JABAR).
5. Ketua Bidang dan Ketua Seksi
-
Kabid dan Kasi
bertanggungjawab langsung dan
mengawasi atas seluruh
aktifitas yang
dibidanginya.
-
Membuat rencana kerja dan anggaran biaya sesuai
bidangnya masing-masing.
-
Membuat
laporan bulanan, triwulan dan laporan tahunan secara periodic dan dilaporkan
kepada Pengurus.
-
Membuat
standar kerja sehingga penggunaan sumber daya lebih efisien dan efektif sesuai
bagiannya masing-masing.
-
Monitoring dan evaluasi, hasilnya dibahas ditingkat
bagian usaha untuk kemudian dilaporkan Badan Pengurus.
-
Bertanggungjawab langsung kepada Ketua atas seluruh
aktifitas manajemen kegiatan yang dikelolanya.
6. Pengurus Cabang (FASDA KABUPATEN)
- Pengurus Cabang bertanggungjawab langsung
dan mengawasi atas seluruh aktifitas kegiatan yang dikembangkan diwilayahnya
dalam satu kesatuan.
-
Membuat rencana kerja dan anggaran biaya.
-
Mengembangkan potensi yang ada diwilayahnya dan
diorganisir berdasarkan manajemen komunitas.
-
Membuat standar kerja sehingga penggunaan sumber daya
lebih efisien dan efektif diwilayahnya.
-
Monitoring dan evaluasi, hasilnya dibahas ditingkat
wilayah usaha untuk kemudian dilaporkan Pusat.
-
Membuat laporan bulanan, triwulan dan laporan tahunan
secara periodic dan dilaporkan ke pusat.
-
Bertanggungjawab langsung kepada Badan Pengurus Pusat
atas seluruh aktifitas manajemen Kegiatan yang dikelolanya.
7. Seksi
- Membuat laporan kerja harian dan bulanan
yang ditugaskan atasannya
-
Mencatat
dan membukukan serta menyimpan arsip-arsip.
-
Mengkoordinasikan
pekerjaan administrasi yang menyangkut keuangan, personalia dan
kesekretariatan.